Apa Itu Leasing ? Pengertian, Jenis, Contoh & Keuntungan

Apa Itu Leasing – Menjalani sebuah usaha tentunya harus didukung dengan sarana prasarana yang memadai. Selain dapat meningkatkan produktivitas, adanya kedua hal tersebut juga menjadi penunjang efektivitas dan efisiensi suatu usaha.

Biasanya sebuah badan usaha maupun perusahaan tertentu akan berupaya untuk melakukan pengadaan barang serta aset penunjang kegiatan operasional lainnya. Guna meringankan kegiatan pengadaan tersebut, maka perlu kita ketahui bersama Apa Itu Leasing.

Mungkin kita sudah mengetahui jika istilah tersebut erat kaitannya dengan dunia keuangan khususnya Pinjaman. Bahkan tidak jarang istilah Leasing sering terbawa dalam perbincangan sehari-hari tanpa kita ketahui apa itu maknanya.

Agar bisa membantu Anda dalam memahami Apa Itu Leasing, maka Mastermanifestors akan coba berikan penjelasan detailnya. Bahkan kami juga merekomendasikan beberapa perusahaan terkait topik pembahasan yang bisa Anda gunakan jasanya.

Apa Itu Leasing

Leasing adalah metode penyediaan suatu aset dan alat operasional lainnya yang terhitung sebagai pinjaman hak guna bagi sebuah usaha. Karena terhitung sebagai pinjaman hak guna, maka pelaku usaha tidak bisa menjual barang pengadaan tersebut.

Hak guna dari barang yang sudah disediakan akan menjadi hak milik setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu. Namun perusahaan juga bisa memilih untuk tidak klaim barang sebagai hak milik setelah masa peminjaman selesai.

Dalam pembiayaannya, Leasing cenderung menggunakan skema cicilan dimana seorang debitur harus melunasi tagihan setiap bulan sesuai kesepakatan. Apabila terjadi keterlambatan, biasanya akan ada denda sesuai kebijakan masing-masing pemberi pinjaman.

Sejarah Metode Leasing

Praktik Leasing sendiri ternyata sudah ada sejak zaman dahulu dimana bangsa Sumeria adalah peradaban pertama yang menggunakannya di tahun 2000 SM. Objek pinjaman hak guna tersebut masih berupa tanah, air, dan pupuk untuk persemakmuran pertanian masyarakat.

Barulah di tahun 400 SM, sebuah lembaga muncul di Babilonia guna menaungi kegiatan peminjaman hak guna tersebut secara terstruktur. Kemudian hal tersebut juga diikuti oleh beberapa bangsa lain mulai dari Roma, Mesir, Byzantin, dan peradaban kuno lainnya.

Memasuki era modern, praktik Leasing mulai memiliki banyak inovasi serta perkembangan. Barulah di tahun 1850, metode tersebut disempurnakan oleh seorang bernama Thomas M Clark. Dia berhasil menciptakan metode Leasing dalam sewa menyewa kereta.

Pelaku Kegiatan Leasing

Sebuah praktik usaha tentunya tidak akan berjalan tanpa adanya pihak-pihak yang ikut terlibat di dalamnya. Sama halnya dengan leasing dimana ada beberapa pelaku kegiatan yang terlibat dalam pelaksanaan metode tersebut.

Berikut berapa pelaku serta istilah dari kegiatan Leasing.

  • Lessor
  • Lesse
  • Supplier
  • Bank

1. Lessor

Lessor adalah sebuah badan usaha penyelenggara peminjaman hak guna suatu aset pada pihak debitur. Biasanya Lessor akan memperoleh keuntungan dari bunga maupun margin atas pelunasan tagihan debitur.

2. Lesse

Lesse adalah pihak debitur atau badan usaha yang menggunakan jasa dari suatu Lessor. Di akhir praktiknya, seorang Lesse bisa memilih untuk menjadikan aset tersebut sebagai hak milik atau menyelesaikan pemanfaatan hak guna.

3. Supplier

Supplier adalah penyedia barang pesanan atau aset yang dipesan oleh Lesse. Biasanya Supplier ini sudah memiliki kerjasama dengan beberapa Lessor sehingga ketersediaan barang atau serta aset tertentu bisa terjamin.

4. Bank

Bank juga turut andil dalam pelaksanaan Leasing tersebut. Pasalnya produk pinjaman Bank seringkali dimanfaatkan oleh Lessor sebagai modal darurat dalam memenuhi permintaan pengadaan barang dari suatu Lesse.

Tujuan Adanya Leasing

Secara umum, Leasing hadir guna memenuhi kepentingan dari masing-masing pihak. Jika dirinci secara detail, maka akan ada tujuan spesifik dari masing-masing pihak. Mulai dari Lessor hingga Lesse sekalipun sama-sama diuntungkan.

Berikut beberapa tujuan dari masing-masing pihak dengan adanya kegiatan Leasing.

1. Tujuan Lessor

  • Menyediakan barang atau aset penunjang kegiatan operasional Lesse.
  • Mendapatkan keuntungan dari bunga maupun margin pada tagihan pinjaman.

2. Tujuan Lesse

  • Melaksanakan pengadaan barang atau aset untuk menunjang produktivitas maupun kegiatan operasional.
  • Menghemat biaya produksi dengan memanfaatkan rendahnya tarif sewa.
  • Mempercepat ketersediaan barang atau aset untuk menunjang produktivitas maupun kegiatan operasional.

Ciri-ciri Metode Leasing

Setelah memahami pengertian dari Leasing tersebut, maka ada beberapa ciri-ciri maupun kriteria yang bisa kita simpulkan. Tentunya masing-masing kriteria ini bisa menjadi indikator serta mampu menggambarkan metode tersebut secara spesifik.

Berikut ciri-ciri dari sebuah metode Leasing.

  • Adanya jangka waktu dalam praktik sewa serta pembayaran angsuran.
  • Pinjaman masih berupa hak guna dan belum menjadi hak milik debitur.
  • Objek dalam metode penyewaan adalah aset atau modal penunjang kegiatan operasional sebuah usaha.
  • Adanya kesepakatan terkait dengan besaran biaya penyewaan aset dan sistem pelunasan tagihannya.

Jenis-jenis Leasing

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis praktik dari metode penyewaan tersebut. Masing-masing dari jenis metode itu juga berbeda tergantung tujuan berdirinya suatu perusahaan atau Lessor. Berikut jenis-jenis kegiatan Leasing di Indonesia.

1. Capital Lease

Capital Lease adalah sebuah metode penyewaan modal dalam bentuk benda maupun aset tertentu. Jenis ini sering diadakan oleh beberapa Lessor di Indonesia dengan berbagai kebijakan. Namun untuk barangnya sendiri, Lessor masih bergantung pada Supplier.

2. Operating Lease

Operating Lease adalah sebuah metode penyewaan modal dalam bentuk benda maupun aset tertentu yang merupakan milik Lessor. Bedanya adalah di sini Lessor sudah membeli sendiri aset tersebut kemudian menawarkannya pada Lesse.

3. Sales Type Lease

Sales Type Lease adalah sebuah metode penyewaan modal dalam bentuk benda maupun aset dimana objek Leasing berasal dari hasil produksi Lessor. Jadi Lessor di sini menjual produk buatannya kemudian menawarkan Lease sehingga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan dan bunga tagihan.

4. Cross Border Lease

Cross Border Lease adalah metode penyewaan yang biasanya melibatkan dua negara. Biasanya jenis metode ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan suatu negara seperti pesawat, alat-alat militer dan berbagai macam alat berat lainnya.

5. Leverage Lease

Leverage Lease adalah sebuah metode penyewaan barang dimana penyedianya berasal dari kerjasama antara Lessor dan pihak tertentu. Jadi nantinya Lesse akan membayar tagihan dimana keuntungan bunga maupun margin nantinya akan dibagi menjadi 2 (dua).

Contoh Lengkap Perusahaan Leasing di Indonesia

Sebelumnya sudah disinggung jika ada banyak sekali perusahaan Leasing di Indonesia. Produk serta layanan yang ditawarkan pun juga variatif sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Berikut contoh perusahaan Leasing yang ada di Indonesia.

  • PT Federal International Finance (FIF)
  • PT Astra Credit Companies (ACC)
  • PT Oto Multi Artha
  • PT Bussan Auto Finance (BAF)
  • PT Wahana Otomitra Multiartha (WOM)
  • PT Adira Dinamika Multi Finance
  • PT Summit Oto Finance
  • CIMB Niaga Finance (CNAF)
  • Mandiri Tunas Finance (MTF)

Sebenarnya masih banyak, hanya saja beberapa opsi di atas sudah mewakili nama besar dalam kegiatan Lease. Namun ada beberapa rekomendasi dari kami tentang Leasing Paling Murah untuk Kredit Mobil yang bisa Anda cek secara langsung.

Keuntungan Leasing

Mengapa mekanisme maupun metode penyewaan aset ini begitu diminati oleh para pelaku usaha? Tentu saja karena adanya keuntungan bagi semua pihak yang terlibat. Asalkan dimanfaatkan sesuai dengan porsinya, maka Lease Activity akan menjadi penunjang produktivitas.

Berikut keuntungan dari adanya kegiatan Leasing.

1. Keuntungan Bagi Lessor

  • Adanya keuntungan dari bunga maupun margin tagihan tiap periode.
  • Dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan modal patungan.

2. Keuntungan Bagi Lesse

  • Bisa menghemat pengeluaran biaya produksi.
  • Kegiatan operasional semakin lancar karena bisa ditunjang dengan aset sesuai kebutuhan.
  • Meningkatkan kadar produksi yang dapat disesuaikan dengan peningkatan permintaan konsumen.

Akhir Kata

Akhirnya kita bisa mengetahui secara lengkap Apa Itu Leasing dan berbagai macam hal yang berkaitan. Silahkan mulai cari informasi dari beberapa perusahaan Lessor pilihan Anda guna mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku jika ingin melakukan pengajuan.

Sekian pembahasan mengenai Apa Itu Leasing dari Mastermanifestors. Nantikan informasi menarik seputar dunia Kredit dan pinjaman lainnya yang akan selalu kami bagikan secara aktual. Semoga pembahasan ini bisa memberikan wawasan bermanfaat.

Sumber Gambar: Admin Mastermanifestors

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.