10 Cara Over Kredit Rumah 2024: Syarat, Biaya, & Prosedur!

Cara Over Kredit Rumah – Memiliki kesempatan untuk mendapatkan hunian dengan harga terjangkau pastinya tidak akan mungkin kita lewatkan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan Over Kredit atau pengambil alihan kredit.

Sudah menjadi rahasia umum apabila saat ini banyak orang menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sebagai solusi dalam mendapatkan rumah impian. Bahkan beberapa diantaranya ada yang menggunakan cara over kredit rumah dari berbagai pihak.

Meski cara over kredit rumah sudah dilakukan sejak lama, nyatanya masih ada beberapa pihak yang belum memahami proses serta langkah-langkahnya. Lantas bagaimana prosedur dalam melakukan over kredit atas hunian tersebut?

Agar kalian juga memahami serangkaian prosedur dari cara over kredit rumah tersebut, maka Mastermanifestors akan mencoba untuk menjelaskannya secara rinci. Jadi rumah yang selama ini Anda idam-idamkan bisa segera berdiri dengan tegak.

Sekilas Tentang Over Kredit Rumah

Pada dasarnya over kredit hunian tersebut merupakan sebuah aktivitas pengambil alihan angsuran KPR dari satu pihak kepada pihak lainnya. Salah satu penyebab adanya pengambil alihan adalah hilangnya kemampuan dari salah satu pihak dalam melunasi angsuran KPR.

Cara pengambil alihan angsuran rumah tersebut sudah dilakukan sejak lama. Memang metodenya tidak seperti pembelian rumah pada umumnya. Namun jika rumah yang ditawarkan ternyata masuk dalam kriteria Anda, apa salahnya untuk mencoba?

Dasar Hukum Over Kredit Hunian

Kegiatan over kredit tersebut sudah dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku. Anda bisa cek secara langsung dengan membuka UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di sana tertuang segala hal mengenai over kredit KPR secara lengkap.

Over Kredit KPR Subsidi

Apakah kita bisa melakukan aktivitas pengambil alihan angsuran terhadap rumah subsidi? Tentu saja masih bisa hanya saja berlaku syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.20/PRT/M/2014.

Peraturan tersebut menyatakan jika cicilan KPR Subsidi bisa dipindahtangankan setelah berjalan selama 5 tahun. Nantinya proses perpindahan atas kewajiban kredit tersebut dilakukan melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Syarat Lengkap Over Kredit

Sebelum menerapkan cara over kredit tersebut, pihak pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan. Nantinya persyaratan ini akan digunakan sebagai sumber data dalam serangkaian proses administrasi. Jadi Anda bisa menjadi penerus pembiayaan kredit rumah secara sah dan legal.

Berikut beberapa syarat dalam proses pengajuan Over Kredit Hunian.

1. Syarat Umum

  • Apabila Over Kredit dilakukan melalui pihak bank, maka lengkapi segala persyaratan dari masing-masing pihak bank.
  • Sudah memiliki pendapatan tetap.
  • Sudah melakukan mediasi atau pertemuan dengan 3 pihak (debitur lama, debitur baru, dan pihak bank).

2. Syarat Dokumen Pribadi Pihak Pemohon Over Kredit

  • KTP masih aktif serta terdaftar dalam data kependudukan.
  • KTP pasangan apabila sudah berumah tangga.
  • KK (Kartu Keluarga) calon debitur baru.
  • Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Kerja dari pihak instansi/perusahaan/lembaga.
  • Akta Nikah (Apabila calon debitur baru sudah berkeluarga).
  • Slip gaji selama jangka waktu 3 bulan terakhir.
  • Rekening koran gaji selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

3. Syarat Dokumen Rumah dan Pribadi Pihak Debitur Sebelumnya

  • KTP masih aktif serta terdaftar dalam data kependudukan.
  • FC Perjanjian Kredit.
  • FC Sertifikat Rumah.
  • FC dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • FC Akad Pembiayaan kredit rumah.
  • Lampiran Outstanding (sisa pinjaman KPR).
  • Lampiran Biaya Over Kredit Rumah bagi pihak pembeli dan penjual.
  • FC SPPT dan PBB selama kurun waktu 5 tahun terakhir disertai dengan bukti pelunasannya (STTS).
  • Bukti pembayaran cicilan terakhir debitur lama.
  • Buku tabungan asli yang digunakan sebagai media pembayaran angsuran.

Apabila semua syarat di atas sudah terpenuhi maka selanjutnya Anda sudah siap untuk melakukan Over Kredit. Namun pastikan apabila rumah yang dipilih sudah sesuai dengan kriteria agar nantinya nyaman untuk dihuni.

Cara Over Kredit Rumah Sesuai Prosedur

Semua tata cara dalam melakukan over kredit pada pembahasan kali ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setidaknya terdapat beberapa cara pengambil alihan kredit rumah antara, lain melalui Bank dan Notaris.

Berikut langkah-langkah pada cara Over Kredit Rumah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

1. Cara Over Kredit Melalui Bank

  • Silahkan siapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam pengurusan over kredit tersebut.
  • Apabila semua berkas sudah terkumpul, maka langsung saja kunjungi bank pengadaan KPR Rumah yang bersangkutan.
  • Silahkan temui bagian kredit administrasi yang melakukan pelayanan pengajuan peralihan kredit.
  • Sampaikan permohonan untuk menggantikan debitur lama sebagai pihak pemegang kewajiban angsuran rumah.
  • Isikan formulir yang diberikan oleh bagian administrasi.
  • Kumpulkan juga berkas yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Apabila formulir dan berkas sudah lengkap, maka pihak bank akan melakukan analisa ulang.
  • Apabila sudah disetujui oleh pihak bank, maka debitur lama akan menandatangani surat perjanjian over kredit.
  • Pihak bank juga secara otomatis akan melakukan balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama debitur baru.
  • Cara Over Kredit KPR melalui pihak bank sudah berhasil dilakukan.

2. Cara Over Kredit Melalui Notaris

  • Siapkan dokumen persyaratan sesuai poin pembahasan sebelumnya.
  • Silahkan pilih notaris pilihan Anda sesuai kesepakatan antara debitur lama dan calon debitur baru.
  • Apabila sudah disepakati bersama, maka kunjungi Notaris tersebut.
  • Silahkan ajukan permohonan untuk melakukan over kredit.
  • Notaris akan membuatkan akta pengikat jual beli rumah bagi kedua pihak pemohon.
  • Notaris merilis surat perjanjian over kredit rumah serta menerima kewajiban untuk melunasi seluruh sisa angsuran dan perizinan sertifikat rumah.
  • Debitur lama menyampaikan informasi mengenai pengadaan Over Kredit pada pihak bank.
  • Nantinya akta yang telah disalin akan diberikan kepada pihak bank.
  • Cara Over Kredit melalui notaris sudah berhasil dilakukan.

Cara Over Kredit Rumah di Bawah Tangan

Cara Over Kredit di bawah tangan merupakan istilah yang merujuk pada pergantian debitur lama ke debitur baru melalui pihak bank secara resmi. Nantinya pihak pemohon harus melakukan pengajuan serta menunggu adanya putusan resmi terkait layak tidaknya proses pergantian tersebut.

Unsur Biaya Over Kredit Rumah

Apakah cara over kredit ini bisa dilakukan cuma-cuma atau secara gratis? Tentu saja tidak karena ada beberapa biaya yang dibebankan dalam seluruh tahapannya. Nantinya akan ada beberapa unsur pembiayaan yang mesti Anda ketahui pada saat melakukan Over Kredit.

Berikut beberapa unsur biaya dalam melakukan Over Kredit Rumah.

  • Biaya Booking Fee
  • Biaya DP
  • Biaya Angsuran
  • Pajak dan Biaya Administrasi lainnya sesuai putusan pihak pemroses Over Kredit.

Keuntungan Oper KPR

Apabila menggunakan cara over kredit di atas, maka ada beberapa keuntungan yang dapat Anda peroleh. Berikut beberapa keuntungan dalam melakukan Over Kredit KPR.

  • Memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah lebih murah.
  • Setifikat rumah bisa langsung diproses untuk balik nama.
  • Kondisi rumah kebanyakan sudah siap huni.
  • Suku bunga KPR biasanya lebih murah dan rendah.

Kerugian Oper KPR

Meski banyak keuntungan yang bisa didapatkan ketika menggunakan Over Kredit, nyatanya terdapat beberapa kerugian yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Berikut beberapa kerugian dalam melakukan aktivitas over kredit hunian.

  • Proses membutuhkan waktu yang panjang.
  • Rumah memiliki risiko depresiasi atau penurunan kualitas.
  • Apabila proses pembayaran sebelumnya diketahui mengalami kendala, maka Anda juga akan turut menanggung bunga yang berlaku.

Kesimpulan

Akhirnya impian untuk memiliki hunian pribadi bisa terwujud berkat adanya cara over kredit rumah di atas. Jangan lupa untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan dan lakukan prosedur secara legal sesuai dengan hukum dan Undang-undang berlaku.

Sekian pembahasan tentang Over KPR dari Mastermanifestors. Nantikan pembahasan lainnya seputar dunia kredit dan berbagai aktivitas keuangan yang akan update setiap hari. Semoga pembahasan ini bisa membantu Anda yang tengah mencari rumah ternyaman.

Sumber Gambar: Admin Mastermanifestors

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.