Telat Bayar Tokopedia Card? Pahami Denda & Sanksinya!

Telat Bayar Tokopedia Card – Seperti diketahui, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bekerjasama dengan platform marketplace ternama Tokopedia meluncurkan sebuah kartu kredit bernama Tokopedia Card. Kartu ini diluncurkan untuk melengkapi kebutuhan alat pembayaran bagi pengguna Tokopedia di seluruh Indonesia.

Dimana kehadiran Tokopedia Card sendiri diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada para penggunanya. Tidak hanya dalam berbelanja saja, namun Tokopedia Card juga memudahkan penggunanya dalam mengajukan kartu kredit serta memantau penggunaan kartu kredit tersebut.

Ketika nasabah menggunakan Tokopedia Card untuk bertransaksi, maka tentunya mereka akan diwajibkan untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tenor bulanannya. Nah, apabila mereka terlambat membayar tagihan, maka akan ada denda dan sanksi yang harus mereka tanggung.

Oleh karena itu, apabila diantara kalian terlambat membayar tagihan bulanan Tokopedia Card, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu apa saja denda dan sanksinya. Untuk membantunya, kali ini kami akan memberikan penjelasan mengenai telat bayar Tokopedia Card mulai dari denda hingga sanksinya.

Jatuh Tempo Tagihan Tokopedia Card

Sebelum pembahasan poin utama mengenai telat bayar Tokopedia Card lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. Dimana denda keterlambatan pembayaran Tokopedia Card ini akan diberikan kepada para pengguna ketika mereka tidak membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo.

Kalian pasti mengetahui bahwa setiap jenis kredit barang maupun pinjaman dana tunai mempunyai batas waktu pembayaran yang disebut sebagai tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Untuk Tokopedia Card sendiri juga sudah menentukan kapan tanggal jatuh tempo setiap tagihan bagi para pelanggannya.

Untuk saat ini, periode transaksi yang dilakukan menggunakan Tokopedia Card akan berlaku hingga tanggal 15 setiap bulannya. Sementara untuk Billing Statement pengguna akan dikirimkan dalam 3 hari kalender sejak tanggal tersebut. Nah, untuk tanggal jatuh tempo Tokopedia Card sendiri akan dihitung 17 hari sejak tanggal cetak tagihan.

Sebagai contoh billing statement periode bulan Maret akan diterima maksimal tanggal 18 Maret dan merupakan periode transaksi penggunanya dari tanggal 16 Februari sampai dengan 15 Maret. Melalui data tersebut, maka tanggal jatuh tempo Tokopedia Card yaitu tanggal 1 April (17 hari sejak tanggal 15 Maret).

Denda Telat Bayar Tokopedia Card

Denta Telat Bayar Tokopedia Card

Setelah memahami sekilas pengertian tentang tanggal jatuh tempo Tokopedia Card, maka selanjutnya kalian tinggal mencari tahu apa saja denda maupun sanksi ketika pengguna telat bayar angsuran. Perlu diketahui, sebenarnya pengguna Tokopedia Card diwajibkan untuk melakukan pembayaran dengan nominal minimal 5% dari total tagihan atau melakukan pembayaran penuh atas seluruh tagihan yang ada.

Akan tetapi, ketentuan tersebut juga sebenarnya bisa berubah, tergantung pada ketentuan nilai minimal pembayaran yang diatur oleh bank partner, yaitu bank BRI. Nah, sementara jika kalian tidak melakukan kewajiban tersebut alias telat membayar Tokopedia Card, maka kalian akan dikenai denda berupa bunga angsuran.

Selain itu, ketika telat bayar Tokopedia Card, kalian juga akan dikenai denda berupa biaya tambahan untuk materai apabila total tagihan lebih dari Rp 5.000.000. Secara garis besarnya, ketika pengguna telat membayar Tokopedia Card, maka mereka akan dikenai biaya keterlambatan pembayaran sebesar 1% dari tagihan atau maksimal Rp 100.000 (menyesuaikan ketentuan Bank Indonesia).

Selain itu, apabila pembayaran Tokopedia Card melebihi tanggal jatuh tempo, maka pengguna akan mendapatkan sanksi berupa pemblokiran kartu kredit secara otomatis dalam jangka waktu sementara. Untuk mengatasinya, kalian hanya perlu membayar tagihannya saja, maka dalam 3 hari kerja sejak membayar tagihannya, maka Tokopedia Card akan terbuka blokirnya.

Tagihan Telat Bayar Tokopedia Card

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai denda hingga sanksi telat bayar Tokopedia Card sesuai tanggal jatuh tempo. Perlu diingat, sebenarnya pihak Tokopedia sendiri mempunyai cara penagihan bagi para nasabah yang telat atau gagal bayar tagihan bulanannya.

Secara garis besarnya, proses penagihan nasabah kartu kredit Tokopedia Card dilakukan melalui telepon dan kunjungan. Dimana proses penagihan tersebut bisa melibatkan debt collector (DC) pihak ke 3 dan tentunya kemungkinan besar DC lapangan datang ke rumah untuk menagih.

Bahkan, penagihan telat bayar Tokopedia Card tersebut juga bisa menghubungi keluarga, teman, rekan sejawat di kantor maupun saudara. Meskipun demikian, penagihan Tokopedia Card sebenarnya wajib tunduk pada kode etik penagihan dan Peraturan Bank Indonesia untuk melindungi kepentingan konsumen.

Pada intinya, proses penagihan keterlambatan pembayaran Tokopedia Card akan melalui beberapa tahapan. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik tahapan penagihan keterlambatan pembayaran kartu kredit Tokopedia Card di bawah ini.

  • Penyampaian informasi cara bayar Tokopedia Card.
  • Peringatan warning letter.
  • Penagihan lewat telepon.
  • Penagihan lewat kunjungan.
  • Penagihan ke teman, saudara dan keluarga.
  • Pelaporan ke SLIK OJK dan BI Checking.
  • Penggunaan DC lapangan.

Kesimpulan

Demikian sekiranya penjelasan dari mastermanifestors.com seputar telat bayar Tokopedia Card mulai dari denda hingga sanksi dilengkapi dengan tanggal jatuh tempo tagihan setiap bulannya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika mengalami keterlambatan pembayaran Tokopedia Card.

Sumber gambar : kartukredit.bri.co.id

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.