7 Cara KPR Rumah Bekas & Syarat Pengajuan 2024

Cara KPR Rumah Bekas – akan membahas mengenai langkah proses mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR untuk pembelian rumah dalam kondisi sekon. Dimana terkadang calon pengguna KPR ingin membeli rumah impian dari orang lain.

Seperti telah diketahui bersama bahwa KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan sebuah layanan dari perbankan kepada nasabah yang ingin melakukan pembelian, renovasi ataupun membangun rumah. Dimana nasabah KPR biasanya diperbolehkan membeli hunian kondisi baru ataupun bekas.

Tentunya KPR rumah baru jauh lebih mudah diajukan karena pihak developer biasanya sudah bekerja sama dengan bank sehingga nasabah bisa langsung mengajukan KPR ke bank. Sementara cara untuk rumah bekas membutuhkan proses lebih lama.

Di kesempatan kali ini, Mastermanifestors ingin membahas mengenai tata cara mengajukan KPR untuk rumah bekas mulai dari syarat hingga langkahnya. Silakan simak ulasan mengenai cara KPR rumah second berikut secara seksama.

Apa Itu KPR Rumah Bekas

Sebelum membahas lebih dalam terkait tata cara mengajukannya, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu KPR rumah second. Dimana jika dilihat secara sekilas, cara pembelian rumah lewat KPR sebenarnya sama yakni bank memberikan pinjaman lalu pengguna mencicil kembali sesuai perjanjian.

Namun jika kondisi rumahnya bekas atau sedang dimiliki orang lain, maka pemilik lama harus setuju dengan pembayaran lewat KPR tersebut. Tetapi kelebihan utama dari KPR tempat tinggal bekas terletak pada fleksibilitas pemilihan rumahnya.

Artinya Anda bisa membeli rumah bekas bebas sesuai keinginan, baik dari segi lokasi, bentuk, ukuran maupun harganya. Meskipun ada kelebihan menarik, hal lain seperti tidak adanya promo tanpa DP harus menjadi pertimbangan dalam mengajukan KPR rumah seken.

Syarat KPR Rumah Bekas

Selanjutnya penulis akan membahas mengenai syarat agar cara KPR hunian bekas dapat berhasil. Dimana sebenarnya persyaratan KPR rumah kondisi lama tidak jauh berbeda dari persyaratan KPR baru, yakni :

  1. Nasabah adalah WNI & bertempat tinggal di daerah pelayanan bank.
  2. Sudah memasuki rentang usia 21-50 tahun (maksimal saat pelunasan 60-65 tahun).
  3. Memiliki e-KTP & NPWP.
  4. Mempunyai pekerjaan & penghasilan tetap.
  5. Memiliki atau bersedia membuat rekening bank sesuai tempat tujuan KPR.
  6. Bersedia membayar DP (uang muka) KPR sesuai ketentuan perbankan.
  7. Rumah bekas tidak dalam kondisi sengketa/berkaitan dengan proses hukum.

Selain syarat umum di atas, KPR rumah bekas harus diajukan bersama beberapa dokumen seperti :

  1. Formulir KPR rumah.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotocopy Akte Nikah/Cerai.
  5. Fotocopy NPWP.
  6. Pas foto ukuran 4×6 nasabah & pasangan (2 lembar).
  7. Fotocopy sertifikat rumah/tanah bekas.
  8. Fotocopy IMB & PBB rumah bekas.
  9. Melampirkan surat jual-beli rumah ditandatangani pembeli & penjual rumah bekas.
  10. Data pekerjaan
    • Pegawai/Karyawan : Slip gaji/SPT PPh 21 terbaru asli.
    • Wiraswasta : Laporan keuangan dan Fotocopy SIUP/TDP/NIB/Akte Pendirian.
    • Profesional : Surat izin praktik.

Cara KPR Rumah Bekas

Bila sudah mulai paham dengan syaratnya, selanjutnya Anda bisa menyimak penjelasan tentang cara mengajukan KPR rumah bekas. Berikut adalah langkah-langkah dalam cara pengajuan KPR hunian bekas.

1. Pilih Rumah Bekas Sesuai Keinginan dan Kemampuan

Langkah pertama dalam cara ini tentunya memilih rumah bekasnya terlebih dulu sesuai keinginan serta kemampuan. Sebaiknya carilah rumah bekas yang dijual tanpa perantara agar prosesnya tidak memakan biaya berlebih.

2. Negosiasi Proses Pembayaran Melalui KPR Kepada Penjual Rumah

Setelah mendapatkan informasi rumah bekasnya, berikutnya hubungi penjual rumah atau dalam hal ini pemilik rumah tersebut. Lalu lakukan negosiasi mengenai harga rumah serta proses pembayarannya yakni lewat KPR.

3. Pilih Bank Penyedia KPR Rumah Bekas

Jika penjual setuju dengan proses KPR, selanjutnya carilah informasi mengenai penyedia KPR rumah bekas. Salah satu cara awal dalam memilih bank penyedia KPR adalah melihat besarnya bunga KPR. Silakan simak daftar bunga KPR perbankan Indonesia di ulasan berjudul Suku Bunga KPR.

4. Mulai Ajukan KPR Rumah

Langkah selanjutnya dalam cara ini adalah menghubungi pihak perbankan tentang keinginan KPR dengan membawa dokumen serta memohon proses appraisal rumah bekas tersebut. Nantinya appraisal itu akan memberikan gambaran besarnya dana yang dapat dicairkan oleh pihak bank.

5. Membuat Surat Jual Beli Rumah Bekas

Setelah apraissal dilakukan dan mendapat informasi besarnya pencairan serta DP KPR rumah dari bank, selanjutnya buatlah surat jual beli di atas materai baik oleh penjual maupun pembeli.

6. Lengkapi Dokumen Persyaratan KPR

Selanjutnya lengkapi seluruh dokumen persyaratan KPR rumah bekas ke bank agar diproses lebih lanjut. Selain berkas, Anda juga perlu menentukan beberapa hal terkait Surat Perjanjian Kredit (SPK) KPR rumah bekas seperti penentuan notaris.

7. Tanda Tangan Akad

Apabila semua proses di atas selesai, maka tinggal menunggu tanggal penandatanganan akad KPR. Namun sebelum tanda tangan, nasabah perlu melunasi biaya KPR terlebih dulu seperti biaya DP serta notaris.

Akhir Kata

Demikian kiranya penjelasan Mastermanifestors mengenai cara KPR rumah bekas atau second beserta informasi seputar syaratnya. Semoga setelah membaca uraian di atas, Anda mampu mendapatkan rumah bekas sesuai impian masing-masing.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.