7 Syarat Ambil BPKB di FIF 2024: Diwakilkan & Surat Kuasa!

Syarat Ambil BPKB di FIF – Momen paling membahagiakan bagi seorang debitur Leasing adalah saat tagihan kredit kendaraan yang dimiliki sudah lunas sepenuhnya. Tentu saja Anda berhak untuk mengambil BPKB dengan beberapa syarat tertentu.

Sebagian perusahaan Leasing berkualitas memang memiliki serangkaian kebijakan yang harus dipatuhi oleh debitur. Hal serupa juga dimiliki FIF yang notabene melayani pembiayaan kredit kendaraan. Tentunya ada syarat ambil BPKB di FIF yang berlaku.

Informasi mengenai syarat ambil BPKB di FIF memang masih belum diketahui oleh beberapa pihak. Karena kurangnya persyaratan tersebut, maka proses pengambilan BPKB harus ditunda sementara waktu. Apalagi jika proses ambil BPKB diwakilkan oleh pihak tertentu.

Agar dapat membantu Anda yang saat ini tengah mencari informasi syarat ambil BPKB di FIF, maka Mastermanifestors akan berikan penjelasan lengkapnya. Jadi silahkan simak pembahasan terkait persyaratan pengambilan BPKB FIF berikut ini.

Cara Cek BPKB di FIF

Sebelum membahas syarat, pastinya Anda harus cek terlebih dahulu apakah BPKB sudah tersedia di kantor leasing. Namun, bagaimana cara cek ketersediaan BPKB di FIF? Anda dapat mencoba beberapa cara cek baik lewat aplikasi maupun tanpa aplikasi.

Berikut beberapa cara cek ketersediaan BPKB di FIF.

1. Cara Cek BPKB DKI Jakarta

Khusus wilayah DKI Jakarta, cek ketersediaan BPKB dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode. Masing-masing metode tersebut akan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa metode cek ketersediaan BPKB khusus wilayah DKI Jakarta.

  • Kunjungi situs resmi Samsat Jakarta di (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/) tanpa tanda kurung.
  • Selain itu bisa juga dilakukan pengecekan lewat SMS dengan format METRO<Spasi>Plat Nomor Kendaraan dan kirimkan ke 1717.

2. Cara Cek BPKB Jawa Barat

Khusus wilayah Jawa Barat, cek ketersediaan BPKB dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode. Masing-masing metode tersebut akan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa metode cek ketersediaan BPKB khusus wilayah Jawa Barat.

  • Kunjungi situs resmi Bapenda Jawa Barat di (https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/) tanpa tanda kurung.
  • Selain itu bisa juga dilakukan pengecekan lewat SMS dengan format poldajbr<Spasi>Plat Nomor Kendaraan dan kirimkan ke 3977.

3. Cara Cek BPKB Jawa Timur

Khusus wilayah Jawa Timur, cek ketersediaan BPKB dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode. Masing-masing metode tersebut akan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa metode cek ketersediaan BPKB khusus wilayah Jawa Timur.

  • Kunjungi situs resmi Dipenda Jawa Timur di (https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/) tanpa tanda kurung.
  • Selain itu bisa juga dilakukan pengecekan lewat SMS dengan format JATIM<Spasi>Plat Nomor Kendaraan dan kirimkan ke 7070.

4. Cara Cek BPKB Jawa Tengah

Khusus wilayah Jawa Tengah, cek ketersediaan BPKB dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode. Masing-masing metode tersebut akan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa metode cek ketersediaan BPKB khusus wilayah Jawa Tengah.

  • Kunjungi situs resmi DPPAD Jawa Tengah di (http://pad-dppad.jatengprov.go.id:8080/jateng1/) tanpa tanda kurung.
  • Selain itu bisa juga dilakukan pengecekan lewat SMS dengan format JATENG<Spasi>Plat Nomor Kendaraan dan kirimkan ke 9600.

5. Cara Cek BPKB Banten

Khusus untuk wilayah Banten, pengecekan BPKB dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Samsat Banten yang terdapat di Play Store. Kemudian silahkan masukan data sesuai dengan instruksi pada tampilan aplikasi.

6. Cara Cek BPKB Yogyakarta

Khusus untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pengecekan BPKB dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi InfoBPKBDIY yang terdapat di Play Store. Kemudian silahkan masukan data sesuai dengan instruksi pada tampilan aplikasi.

7. Cara Cek BPKB Riau

Khusus untuk wilayah Riau, pengecekan BPKB dapat dilakukan melalui situs resmi Badan Pendapatan Riau di (https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/) tanpa tanda kurung. Kemudian silahkan masukan data sesuai dengan instruksi pada tampilan aplikasi.

Setelah semua prosedur di atas sudah dilaksanakan dan terkonfirmasi jika BPKB sudah tersedia, maka silahkan segera ambil di kantor FIF. Tentunya dalam pengambilan BPKB tersebut, Anda harus membawa syarat sehingga prosesnya berjalan lancar.

Syarat Ambil BPKB di FIF Pribadi (Mandiri)

Saat Proses pengambilan BPKB, FIF memberikan opsi pada debitur untuk melakukannya secara personal maupun diwakilkan. Informasi tersebut sangat penting mengingat syarat dari masing-masing opsi ambil BPKB berbeda.

Kami akan memberikan referensi syarat ambil BPKB yang pertama, yaitu jika dilakukan secara personal atau mandiri. Lantas, apa saja syarat ambil BPKB di FIF secara pribadi (Mandiri)? Berikut beberapa syarat ambil BPKB di FIF secara pribadi (Mandiri).

1. Fotokopi E-KTP Atas Nama Pribadi

Syarat pertama untuk ambil BPKB secara mandiri atau perorangan adalah Fotokopi E-KTP yang masih aktif dan berlaku. Pastikan juga jika semua data pada KTP masih sama persis seperti saat Anda mengajukan kredit kendaraan di FIF.

2. Fotokopi Bukti Pembayaran Cicilan Terakhir

Syarat kedua untuk ambil BPKB secara mandiri atau perorangan adalah Bukti Pembayaran Cicilan Terakhir. Apabila sudah melunasi cicilan terakhir di FIF, maka simpan bukti pembayaran tersebut. Pasalnya bukti transfer tadi akan dijadikan sebagai syarat ketika pengambilan BPKB.

3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Syarat terakhir untuk ambil BPKB secara mandiri atau perorangan adalah STNK kendaraan kredit Anda. Silahkan bawa serta syarat tersebut ketika pengambilan BPKB di FIF.

Setelah semua syarat di atas terpenuhi, maka Anda bisa menerapkan cara ambil BPKB secara pribadi (Mandiri). Namun bagaimana jika ternyata debitur bersangkutan tidak dapat melakukan pengambilan BPKB secara mandiri?

Syarat Ambil BPKB di FIF dengan Surat Kuasa (Diwakilkan)

Apakah pengambilan BPKB FIF bisa diwakilkan? Pengambilan BPKB di FIF bisa diwakilkan, tetapi harus dilakukan dengan Surat Kuasa Pengambilan BPKB. Nantinya Surat Kuasa tersebut disertakan dengan syarat ambil BPKB lainnya untuk diserankan pada kantor Leasing.

Agar bisa segera dilengkapi, berikut beberapa syarat ambil BPKB di FIF dengan Surat Kuasa (Diwakilkan).

1. Surat Kuasa Pengambilan BPKB di FIF

Jika Anda ingin proses ambil BPKB diwakilkan, maka harus ada Surat Kuasa Pengambilan BPKB, kemudian diberikan tanda tangan dengan materai. Jika sudah, bawalah syarat tersebut sebagai dokumen tambahan jika proses ambil BPKB diwakilkan oleh seorang wali.

2. Fotokopi E-KTP Aktif Milik Wali

Seorang Wali yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam proses ambil BPKB juga wajib menyertakan Fotokopi E-KTP yang dimiliki sebagai syarat. Dengan demikian, jelas identitas Wali yang ditunjuk untuk ambil BPKB di FIF.

3. Fotokopi E-KTP Aktif Milik Debitur

Nantinya wali yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam pengambilan BPKB juga harus membawa Fotokopi E-KTP milik debitur sebagai syarat. Dengan demikian, identitas debitur pemilik asli BPKB lebih jelas.

4. Fotokopi Bukti Pembayaran Cicilan Terakhir

Terakhir, seorang Wali yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam proses ambil BPKB harus membawa bukti pembayaran cicilan terakhir sebagai syarat.

Setelah semua syarat di atas terpenuhi, maka proses ambil BPKB dengan cara diwakilkan sudah dapat dilakukan. Namun bagaimana jika ternyata kredit belum lunas sepenuhnya? Maka debitur wajib melakukan pelunasan terakhir guna mengambil BPKB tersebut.

Cara Pelunasan BPKB di FIF Terbaru

Setelah semua berkas syarat ambil BPKB terpenuhi, maka Anda wajib melakukan pelunasan terakhir. Cara pelunasan kredit kendaraan di FIF sangat mudah. Namun sebelumnya pastikan jika dana untuk melunasi cicilan kredit kendaraan sudah tersedia serta mencukupi.

Berikut beberapa cara pelunasan BPKB di FIF terbaru.

Cara Ambil (Pengambilan) BPKB di FIF Terbaru

Apabila syarat ambil dan pelunasan BPKB sudah dilakukan, maka tibalah saatnya untuk membahas tata cara pengambilan BPKB di FIF. Karena ada opsi ambil BPKB baik secara pribadi maupun dengan Surat Kuasa (diwakilkan), maka prosedur pengambilan dari masing-masing opsi juga berbeda.

Berikut langkah-langkah pada cara ambil (pengambilan) BPKB di FIF terbaru.

  • Datangi kantor cabang FIF yang dijadikan sebagai sarana pengajuan pembiayaan.
  • Sesampainya di kantor cabang FIF, maka Anda akan berjumpa dengan petugas jaga di depan pintu masuk.
  • Silahkan sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk ambil BPKB.
  • Petugas jaga akan melakukan pengecekan Syarat yang harus dibawa oleh debitur.
  • Apabila semua syarat sudah lengkap, maka Anda akan diarahkan menuju petugas leasing FIF.
  • Silahkan sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk ambil BPKB kepada petugas Leasing.
  • Nantinya petugas Leasing FIF akan meminta berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas FIF melakukan verifikasi dan BPKB akan langsung diserahkan.

Biaya Ambil BPKB di FIF

Selain syarat ambil BPKB, pastinya Anda juga penasaran dengan biaya yang harus dikeluarkan. Biaya ambil BPKB di FIF adalah Rp. 0,- alias gratis. Berapa biaya penitipan BPKB di FIF? Penitipan BPKB di FIF gratis selama diambil tidak melebihi 30 hari setelah pelunasan.

Waktu (Lama) Pengambilan BPKB di FIF

Dalam proses ambil BPKB di FIF, maka akan ada beberapa waktu yang harus Anda gunakan untuk menunggu. Lantas, berapa lama proses pengambilan BPKB di FIF? Bisanya ketika ambil BPKB di FIF, maka Anda membutuhkan waktu 30 menit.

Selain itu ada juga jangka waktu ketersediaan BPKB setelah melakukan pelunasan. Lantas berapa lama BPKB keluar di FIF setelah pelunasan? Biasanya BPKB di FIF baru akan tersedia setelah 7 Hari pelunasan.

Alasan Tidak Bisa Ambil BPKB di FIF

Terkadang kita merasa heran sendiri jika BPKB di FIF ternyata tidak bisa diambil. Tentu saja terdapat beberapa alasan mengapa BPKB di FIF tidak diperkenankan untuk diambil. Semua alasan tersebut perlu diketahui supaya bisa menjadi langkah antisipasi ketika hendak mengambil BPKB.

Berikut beberapa alasan kenapa tidak bisa ambil BPKB di FIF.

  • Syarat Ambil BPKB Tidak Lengkap
  • Belum Melakukan Pelunasan Cicilan

Jadi perhatikan beberapa alasan tersebut supaya tidak terkendala ketika ambil BPKB di FIF. Jika persyaratan yang masih harus dilengkapi ternyata belum jelas, maka silahkan cek beberapa poin pembahasan sebelumnya di tulisan kali ini.

Biaya Penitipan BPKB di FIF

Pihak FIF menganjurkan untuk segera mengambil BPKB di FIF untuk debitur yang sudah melakukan pelunasan. Namun bagaimana jika BPKB di FIF tidak kunjung diambil meskipun sudah lunas? Jika Anda tidak kunjung ambil BPKB di FIF lebih dari 30 Hari, maka akan ada biaya penitipan sebesar Rp. 1000 per hari.

Akhir Kata

Sekarang Anda sudah mengetahui beberapa syarat ambil BPKB di FIF dengan adanya serangkaian informasi di atas. Setelah mengetahui informasi mengenai syarat ambil BPKB, maka ada baiknya jika debitur segera mempersiapkan berkas dan menyimpannya dalam satu wadah.

Sekian pembahasan mengenai Syarat Pengambilan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor di FIF dari Penulis Mastermanifestors. Nantikan pembahasan menarik lainnya seputar kredit, produk, cara bayar, dan kabar Leasing terupdate dari kami.

Sumber Gambar: Admin Mastermanifestors

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.